Tim Penyelesaian Nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu resmi dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.
Tim ini dibentuk oleh Joko Widodo Presiden RI yang menunjuk Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.
Sedangkan tim pelaksana, Jokowi mempercayakan Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim pelaksana Penyelesaian Nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020, tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
“Perlindungan, pengajuan, dan penegakan pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” kata Mahfud saat memberikan keterangan di Hotel JW Marriott Jalan Embong Malang, Surabaya, Minggu (25/9/2022).
Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Mahfud mengungkapkan bahwa pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud pemerintah serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Oleh karenanya pembentukan PPHAM merupakan wujud tanggung jawab moral dan politik kebangsaan guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ungkapnya.
Adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain :
a. Ketua : Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua : Ifdhal Kasim
c. Sekretaris : Suparman Marzuki
d. Anggota :
- Apolo Safanpo
- Mustafa Abubakar
- Harkristuti Harkrisnowo
- As’ad Said Ali
- Kiki Syahnakri
- Zainal Arifin Mochtar
- Akhmad Muzakki
- Komaruddin Hidayat
- Rahayu.(wld/iss)